Hukum Jangan Berpihak pada Kekuasaan
Februari 28, 2009 at 2:37 am Tinggalkan komentar
Sikap Mabes Polri yang mengambil alih kasus rekayasa DPT Pilgub Jatim dipertanyakan pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji). Mabes dinilai telah melakukan intervensi terhadap kasus yang kini telah ditangani Polda Jatim itu.
“Bareskrim Mabes Polri perlu dipertanyakan tiba-tiba ambil alih kasus KPUD Jatim. Ini aneh sekali, bukankah tersangka sudah ditetapkan kok malah Mabes intervensi,” kata pengacara tim Ka-Ji, Moh Ma’ruf Syah, Selasa (24/2).
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duaji mengatakan, Wahyudi Purnomo tidak menjadi tersangka kasus pemalsuan DPT Pilgub Jatim. Pernyataan itu bertolak belakang dengan Polda Jatim yang telah menyatakan Wahyudi sebagai tersangka.
Anehnya, Duaji juga mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu pihak KPU soal rekayasa DPT tersebut. Padahal bukti-bukti yang telah diajukan oleh tim Ka-Ji ke Polda sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Ma’aruf, bukti-bukti awal yang telah diajukan tim Ka-Ji ke Polda sebenarnya sudah sangat kuat. Karena itu, seharusnya proses penyidikan berjalan lancar demi tegaknya hukum yang menjunjung tinggi keadilan.
“Penyidikan seharusnya lancar tanpa hambatan, karena bukti-bukti sudah sangat kuat,” jelas Ma’ruf.
Semestinya, tambahnya, Polri harus profesional dan proporsional dalam menghadapi kasus tersebut. “Jangan sampai terjadi menghamba kepda kekuasaan. Hukum jangan memihak kekuasaan. Kami akan laporkan ke UN system international,” ancam Ma’ruf.
Dikatakannya, Polda Jatim yang sudah menetapkan ketua KPUD Jatim sebagai tersangka, seharusnya melakukan penahanan langsung kepada Wahyudi Purnomo.
“Bukan malah terjadi penyidikan yang berbelok belok karena bukti permulaan awal sudah cukup kuat,” katanya.
Ditanya soal langkah tim Ka-Ji jika ternyata Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut, Ma’ruf mengatakan, tim Ka-Ji akan mengajukan gugatan praperadilan.
“Kalau Mabes Polri mengeluarkan SP3 kami tim advokasi Ka-Ji akan ajukan praperadilan,” katanya.
Entry filed under: Uncategorized. Tags: berpihak, hukum, jangan, kekuasaan, pada.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed