Banyak Kecurangan, Pilgub Berakhir Sengketa

November 11, 2008 at 1:07 am 7 komentar

Ka-Ji Sengaja ‘Dihabisi’
Banyak Kecurangan, Pilgub Berakhir Sengketa
Selasa, 11 November 2008 03:02:00 SURABAYA – Kajimanteb
Pilgub Jatim dipastikan berujung sengketa. Hal itu setelah hasil rekapitulasi suara diwarnai berbagai kecurangan, yang diduga dilakukan penyelenggara mulai tingkat PPK hingga KPUD. Khususnya pencurian suara milik Ka-Ji.

Sebut contoh penghitungan akhir Pilgub Jatim putaran kedua yang dilakukan di aula Kantor KPUD Lumajang, Senin (10/11) kemarin, berakhir ricuh gara-gara ada selisih perolehan suara hasil penghitungan Tim Ka-Ji dengan hasil rekapitulasi KPU, khususnya di Kecamatan Senduro. Akibatnya, Tim Ka-Ji melakukan protes dan menolak menandatangani berita acara.

Kemelut ini terjadi saat PPK Senduro membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara akhir di Kantor KPUD Lumajang, dimana ada selisih dengan rekapitulasi yang dilakukan Tim Pemenangan Ka-Ji.

Berdasarkan data rekap yang dilakukan PPK Senduro, pasangan KarSa memperoleh 9.985 suara. Padahal sesuai data Tim Ka-Ji, KarSa hanya memperoleh 9.768 suara sehingga diduga ada penggelembungan sebesar 217 suara untuk KarSa.

Sebelumnya, hal serupa terjadi di dua kecamatan lain. Misalnya, di Kecamatan Pasirian, terjadi selisih suara untuk perolehan Ka-Ji yang dikurangi dua suara. Begitu pula di Kecamatan Gucialit terjadi selisih satu suara untuk pasangan Ka-Ji, sehingga Tim Ka-Ji melakukan protes keras dengan menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan yang dilakukan PPK Senduro.

Achmad Solikin, Ketua Tim Ka-Ji Kabupaten Lumajang, mengatakan, pihaknya menolak hasil rekapitulasi KPU jika selisih suara tidak dijelaskan secara transparan. ”Kami menilai KPU tidak transparan,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut perbaikan sesuai hasil perolehan suara di lapangan. “Kami segera mengumpulkan tim guna melihat perolehan di tiap TPS di Senduro,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya mengaku telah memerintahkan Slamet Effendi selaku koordinator saksi yang mengikuti proses penghitungan akhir di KPUD Lumajang agar tidak menandatangani hasil rekapitulasi ini. ”Setelah itu kami menyerahkan persoalan itu ke KPU Jawa Timur,” katanya.

Sengketa ini mendapat perhatian dari aparat kepolisian setempat. Penjagaan pun diperketat guna mengantisipasi bentrok antara pendukung Ka-Ji dengan KarSa. “Kita khawatir ada bentrok,” kata staf KPU Lumajang.

Ricuh serupa terjadi saat penghitungan suara di Kantor KPUD Sampang Jl. Jaksa Agung Suprapto, Senin (10/11). Kemenangan KarSa yang meraup 240.552 suara atas Ka-Ji yang mengumpulkan 181.698 suara, digugat.

Proses penghitungan suara sempat memanas karena saksi pasangan Ka-Ji memprotes KPUD Sampang dengan tudingan tidak netral sebab saksi Ka-Ji merasa tidak pernah memperoleh berkas C1.
 
Untuk itu, Ketua PPK Sampang Faisal Ramdani, berdalih di beberapa TPS pasangan Ka-Ji tidak mempunyai saksi sehingga mereka tidak bisa memberikan berkas C1.

Tentu saja penjelasan itu dianggap tidak masuk akal sehingga saksi Ka-Ji memilih walk out. Pendukung Ka-Ji juga sempat menggelar aksi demo menolak hasil rekapitulasi suara KPU setempat.

“Saat kami minta kartu model C-1 dari PPS dan PPK di 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang, KPUD tidak dapat menunjukkan dan memberikan. Ketidaktransparan KPUD ini  menunjukkan lembaga tersebut curang dan disinyalir ada  penggelembungan suara untuk pasangan KarSa,” kata Ketua Tim
Pemenangan Ka-Ji Sampang, Wasik.

Menurut dia, untuk apa tim Ka-Ji mengikuti pelaksanaan penghitungan manual rekapitulasi suara hasil Pilgub Jatim jika lembaga penyelenggarannya tidak netral dan curang. Lebih baik tim Ka-Ji keluar ruangan dan tidak mau menandatangani hasilnya.

“Kami walk out. Kami tak mau dipaksa menyetujui terjadinya kecurangan,” tandasnya.

Kemelut juga terjadi saat penghitungan suara di KPU Situbondo. Rekap suara yang dilakukan di Gedung Jananuraga  Polres Situbondo itu sempat memanas menyusul adanya aksi protes yang dilakukan saksi Tim Ka-Ji yang mengklaim  terjadi pengurangan suara sebanyak 35 untuk pasangan Ka-Ji.

”Sesuai data pembanding kami, suara Ka-Ji hilang sebanyak 35 suara. Itu terjadi pada tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Jatibanteng, Suboh, serta di Kecamatan Panarukan. Sebab, sesuai data kami Ka-Ji memperoleh suara sebanyak  150.425. Sedang KarSa 165.332,” kata Sunardi saksi Tim Kaji Situbondo.

Tim Ka-Ji juga memprotes PPK Suboh yang dinilai sengaja melakukan penggelembungan suara untuk pasangan KarSa. “Kami meyakini PPK Suboh sengaja melakukan penggelembungan suara untuk KarSa,” kata Sunardi.

Lebih jauh Sunardi mengatakan, suara untuk Ka-Ji juga hilang di beberapa daerah. Sengketa ini akhirnya hanya direspon Bainu Ali, Divisi Penghitungan KPU, dengan memberi masukan agar keberatan Tim Ka-Ji ditulis di atas lembar keberatan atas hasil penghitungan suara.

Dan hasil rekapitulasi KPU Situbondo akhirnya memang diketahui bahwa pasangan KarSa menang tipis atas Ka-Ji.(bm)

 

Entry filed under: berita, poltik. Tags: , , , , , , , .

Pilgub Jatim, Pilkada Terkotor di Indonesia Probabilitas Quick Count

7 Komentar Add your own

  • 1. admin  |  November 11, 2008 pukul 7:50 am

    wew, pilgub jatim.. jadi ajang percobaan menjelang Pilpres 2009..

    segala teknik dipakai, dicoba di event 5 tahunan ini, yang jadi korban, kembali wong cilik..

    Mohon uneg2nya mengenai hal diatas dituliskan di blog ini..

    Matur Suwun..

    Balas
  • 2. kajimanteb2008  |  November 12, 2008 pukul 12:30 am

    Mahfud MD
    MK Siap Terima Gugatan Ka-Ji
    Selasa, 11 November 2008 23:07:13
    JAKARTA – Kajimanteb
    Mahkamah Konstitusi (MK) merespon gugatan sengketa Pilgub Jatim yang diajukan pasangan Ka-Ji. Untuk mengetahui masalah ini, berikut wawancara dengan Ketua MK Mahfud MD.

    Setelah melihat hasil akhir penghitungan suara oleh KPUD Jatim, pasangan Ka-Ji mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Menurut Anda?

    Silakan saja. Itu hak mereka untuk mengajukan gugatan. Dan kami siap menerima itu. Kalau di MK yang diterima sengketa hasil penghitungan, bukan sengketa proses.

    Artinya?

    Kalau sengketa proses, seperti dugaan penggelembungan suara kecurangan. Seperti orang yang mempunyai hak pilih tidak diberi, tapi justru yang diberi adalah orang yang tidak memiliki hak pilih (kartu pilih), itu termasuk kecurangan pidana dan masuk di pengadilan umum.

    Lalu pengaduan seperti apa yang diterima MK?

    Kalau di MK yang diterima adalah hasil penghitungannya. Misalnya, salah satu pasangan calon mendapat suara 51%, ternyata pihak satunya tidak terima karena ada indikasi kecurangan. Mereka bisa, masing-masing mengajukan bukti dan buktinya berbentuk dokumen.

    Misalnya?

    Berita acara penghitungan di tiap tingkatan. Dan dari situ akan diketahui kesalahannya di mana. Apa kesalahan itu disengaja atau tidak. Atau terjadi kesalahan di kalkulatornya dan kesalahan yang lainnya. Nah, dari situ akan diketahui dari bukti dokumen-dokumen itu.

    Kalau memang ada unsur kesengajaan, apakah MK akan menganulir hasil penghitungan KPUD Jatim dan melakukan pemilihan ulang?

    Kalau pemilihan ulang, tidak bisa. Karena MK hanya bisa membatalkan hasil penghitungan saja. Kalau ada kesalahan, berarti penghitungannya yang salah. Seharusnya yang menang adalah si A. Keputusan MK, cuma gitu aja.

    Lalu?
    Nah, kalau persoalan pidananya (penggelembungan atau kecurangan yang lain, red) itu persoalan sendiri. Dan itu berurusan dengan pidana dan polisi.

    Berarti MK bisa menentukan siapa yang menang?

    Kemenangan itu bisa diputuskan oleh MK jika terjadi sengketa. Jadi MK akan memutuskan yang menang itu berdasarkan penghitungan yang benar adalah si A.

    Berarti saat ini MK siap melakukan uji materi, jika ada salah satu pasangan yang mengajukan ke MK?

    Kami selalu siap dan kami juga siap untuk melakukan uji menilai kebenaran. Namun kami berharap ada bukti yang kuat terhadap materi perkara.(dm)

    Balas
  • 3. Nurcholis  |  November 12, 2008 pukul 9:42 am

    12/11/08 16:21
    Tim Ka-Ji Kirim Gugatan ke MK

    Surabaya, (ANTARA News) – Tim pemenangan Khofifah Indar Parawansa – Mudjiono (Ka-Ji), Rabu, mengirimkan surat gugatan pelaksanaan Pilgub Jatim putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Rabu pagi (12/11) draft gugatan keberatan terhadap hasil pemilihan gubernur (pilgub) Jatim sudah disiapkan. Rencananya Rabu malam sudah didaftarkan ke MK,” kata Koordinator tim advokasi Pembela Keadilan dan Demokarsi Ka-Ji, M. Makruf Syah di Surabaya, Rabu.

    Ia mengatakan pihaknya menggugat KPU Provinsi Jatim dengan dasar UU Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelesaian Keberatan Pilkada dalam prosedur acara.

    “Kami menuntut adanya pembatalan rekapitulasi perhitungan yang dilakukan KPU Jatim, Selasa (11/11) kemarin. Kami juga menuntut digelar pemilihan ulang di sejumlah daerah yang disinyalir terjadi kecurangan terutama di Madura,” ujarnya.

    Tim advokasi mengerahkan sekitar 40 pengacara untuk memastikan gugatan ini bisa dikabulkan. Para pengacara ini berasal dari pengacara profesional dan pengacara yang disediakan Partai Patriot serta PDIP.

    Mantan Ketua Umum HMI Cabang Jombang ini optimis gugatannya akan dikabulkan karena tim Ka-Ji mempunyai bukti otentik.

    Tim Ka-Ji menolak untuk mengakui hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Jatim dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Mercure, Selasa (11/11). Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) akhirnya mendapat 7.729.944 suara, sedangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa – Mudjiono (Ka-Ji) memperoleh 7.669.721 suara.(*)

    Sumber : antara.co.id

    Balas
  • 4. kajimanteb2008  |  November 14, 2008 pukul 10:06 am

    14/11/2008 16:37
    Gugatan Kaji Resmi Didaftarkan ke MK
    Windi Widia Ningsih

    Khofifah-Mujiono
    (ka-jimanteb.com)

    INILAH.COM, Jakarta – Sebanyak 25 anggota Tim Pengacara Pembela Demokrasi dan Keadilan Jatim yang mewakili pasangan Kaji, resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

    “Kami sudah mendaftarkan perkara perselisihan suara ke MK dan secara formal sudah mendapatkan tanda terima. Secara formal dan materiil sudah memenuhi persyaratan sehingga mendapatkan nomor urut perkara 41/PHPU/VI/2008. Ini adalah upaya kami dalam menempuh jalur hukum, ini merupakan perselisihan di jawa timur dan harus diselesaikan,” kata koordinator tim pengacara Kaji, M Makruf di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/11).

    Makruf menyatakan, timnya siap jika dipanggil kapanpun oleh MK untuk menjalani persidangan. Sedangkan mengenai bukti yang dilaporkan, Makruf menyatakan akan menunjukkan pada saat persidangan.

    “Tim kami baru menyediakan 20 persen dari seluruh dokumen bukti. Kalau ditanya apa saja, bukti kami adalah bukti yang sah menurut hukum. Jadi yang kita pakai, adalah model rekapitulasi dengan model DC di tiap-tiap TPS. Dokumen itu sedang dibawa ke Jakarta,” jelasnya.

    Pendaftaran ini diterima oleh Kepala Biro Administrasi Penanganan Perkara dan Persidangan MK Kasianur.

    “Setelah diteliti, laporan dari tim Kaji masih memenuhi UU dan peraturan MK, sehingga berkas itu kami terima hari ini jumat pukul 14.30 WIB. Kami usahakan bisa mengeluarkan akta registrasi secepat mungkin dan sidang akan digelar secepatnya 3 hari kerja setelah permohonan diajukan ke MK. oleh karena itu, kuasa hukum harus siap-siap dipanggil MK,” kata Kasianur.

    Seperti diketahui, dari hasil penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II KPUD Jatim, pasangan Kaji memperoleh 7.669.721 suara (49,80 persen), dan pasangan Karsa 7.729.944 suara (50,20 persen).

    Dari suara sah sebanyak 15.399.665, terdapat 506.343 suara tidak sah. Dengan hasil itu, pasangan Karsa unggul tipis 60.233 suara atau 0,40 persen dibanding pasangan Kaji.[dil]

    Sumber : Inilah.com

    Balas
  • 5. kajimanteb2008  |  November 15, 2008 pukul 12:33 am

    Sabtu, 15 November 2008
    Menunggu Keadilan MK

    Sengketa Pilgub Jatim Disidang Selasa Depan
    JAKARTA � Pasangan calon gubernur-wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji), memenuhi janjinya. Setelah mengumpulkan bukti-bukti adanya kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur, Ka-Ji melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/11) kemarin. Gugatan diwakili 25 pengacara� gabungan dari partai pendukung, seperti PPP, PDIP, Partai Patriot, dan lain-lain.

    Mereka� tergabung dalam Tim Pembela Keadilan dan Kebenaran Ka-Ji Manteb. Dua belas salinan berkas diterima Kepala Biro Administrasi dan Persidangan MK Kasianur Sidauruk dan telah teregistrasi dengan nomor 41/PHPUD-VI/2008. �Setelah kami teliti syarat-syarat formal pengajuan permohonan ke MK terkait Pilkada di Jawa Timur yang diumumkan pada 11 November 2008 masih memenuhi jangka waktu yang ditentukan UU dan sesuai dengan Peraturan MK No 15/2008, sehingga berkas berkas perkara sah kami terima,� kata Kasianur.

    Kasianur menambahkan, tiga hari setelah perkara diregistrasi, perkara harus segera disidangkan. Untuk itu, para penasihat hukum pasangan Ka-Ji yang tergabung kedalam tim advokasi penegak demokrasi dan keadilan rakyat Jawa Timur diminta untuk mempersiapkan diri.

    Setelah empat belas hari sejak registrasi, lanjut Kasianur, perkara tersebut harus segera diputus. �Selasa pekan depan mulai sidang,� sahut Kasianur.
    Permohonan yang diajukan oleh pasangan tersebut, sambung Kasianur, terdiri dari empat hal. Pertama, MK diminta menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

    Kedua, pemohon meminta pembatalan hasil perhitungan suara yang ditetapkan termohon sesuai dengan keputusan termohon Nomor 20 tahun 2008 tertanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil perhitungan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2008 putaran kedua.

    Ketiga, menetapkan perhitungan suara hasil kepala daerah Provinsi Jawa Timur adalah sebagaimana yang diajukan pemohon, yaitu pasangan Jatim No 1 sejumlah 7.595. 199 suara dan pasangan Jatim No 2 sejumlah 7.573.680 suara. Terakhir, menyatakan pasangan cagub/cawagub dengan nomor urut 1, Khofifah dan Mudjiono sebagai pasangan terpilih dalam Pilkada Jatim 2008.

    �Dokumen bukti yang baru disediakan oleh kami sekitar 20% dari dokumen bukti yang akan diserahkan dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Bentuknya seperti model rekapitulasi DC di setiap TPS,� kata anggota kuasa hukum Kaji Arteria Dahlan.

    Ia menyatakan ada kesalahan penghitungan model C-KWK. Hingga kemarin, katanya, sudah tercatat selisih suara sebesar 21.000 suara untuk Ka-ji. Selain kesalahan perhitungan, tim kuasa hukum juga mendeteksi adanya penyimpangan dan pelanggaran pemilu yang berakibat langsung terhadap kesalahan perhitungan.

    �Itu menjadi satu kesatuan dari objek pemeriksaan yang dilakukan MK. Di dalam permohonan, kami mencantumkan ex aquo et bono (memohon putusan seadil-adilnya). Jadi, terserah MK mau penghitungan ulang atau mau ada pilkada ulang. Tapi, kami memperhitungkan jika ada pemilihan ulang berarti ada biaya lagi yangharus dikeluarkan,� sambung Arteria.

    Turut mendampingi politisi PDIP Dwi Ria Latifa sebagai utusan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri. Dia sendiri mengaku pendapat pesan khusus dari Mega untuk mem-back up habis hingga tuntas dalam proses hukum sengketa Pilgub Jatim.

    �Benar, saya diutus langsung Mbak Mega. Beliau perpesan untuk ikut mengawal hingga keadilan dan kebenaran ditemukan. Dan pasangan KaJi ditetapkan sebagai pemenang,� katanya.

    Aksi Unjuk Rasa

    Di luar gedung MK, ribuan massa pendukung dan simpatisan Ka-Ji melakukan aksi demonstrasi. Mereka datang dari berbagai partai pendukung pasangan Ka-Ji, seperti PBR, PKNU, PPP, Partai Patriot dan lain-lain. Massa meminta MK mengeluarkan keputusan yang adil atas kecurangan dalam pilgub di Jawa Timur.

    �Pasangan Khofifah-Mudjiono telah didzalimi oleh sebuah kekuatan. Kami minta MK memutuskan yang adil, membela pihak yang didzalimi,� ujar lantang dari pemimpin orasi di atas podium mobil� pick cup. �Selesai pendaftaran gugatan diterima, massa membubarkan diri dengan tertib. �

    Menyambut kedatangan Tim Ka-Ji, sejak siang MK mempersiapkan diri dengan sejumlah aparat keamanan kepolisian. Penjagaan di seputar gedung MK sudah mulai di ruas jalan pintu masuk, ruang lobi bahkan hingga basement tempat parkir sepeda motor. Aparat yang berjaga-jaga lengkap dengan senjata dan pentungan. Tim Ka-Ji sendiri tiba di gedung MK pada pukul 14.00 WIB.

    Setelah gugatan resmi diterima, Tim Pengacara 25 hanya menunggu panggilan untuk menjalani sidang pertama. Ma�ruf Syah, Tim pengacara Ka-Ji mengatakan, pihaknya siap jika dipanggil kapan pun oleh MK untuk menjalani persidangan. Tim pengacara juga membawa setumpuk bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan dalam Pilgub Jawa Timur.

    �Mohon maaf bukti-bukti belum bisa kami sampaikan ke publik karena termasuk dalam materi persidangan. Bukti-bukti akan disampaikan dalam persidangan,� tegas Ma�ruf.

    �Bukti-bukti berupa dokumen yang sah menurut hukum. Jadi yang kita pakai, adalah model formulir rekapitulasi perolehan suara model DC dari setiap jenjang, mulai TPS, PPS hingga ke Provinsi,� jelasnya.

    Disinggung money politics, meski memiliki data konkret, karena ada oknum yang tertangkap basah, Mar�ruf mengatakan, money politics tidak masuk dalam materi gugatan. �Masalah itu sudah dilaporkan ke Panwas. Itu kesalahan yang diproses secara terpisah,� katanya.

    Sementara, Ketua Tim Sukses Ka-Ji H Masjkur Hasyim menambahkan, dalam hitungan sesungguhnya, Ka-Ji justru�unggul sekitar 160 ribu suara dari pasangan KarSa. �Karena ada kecurangan dan penggelembungan suara, suara jadi terbalik. Inilah yang akan kami tuntut untuk mendapat keadilan,� katanya.

    Seperti diketahui, dari hasil penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II KPUD Jatim, pasangan Kaji memperoleh 7.669.721 suara (49,80 persen), dan pasangan KarSa 7.729.944 suara (50,20 persen). ari suara sah sebanyak 15.399.665, terdapat 506.343 suara tidak sah. Dengan hasil itu, pasangan KarSa unggul tipis 60.233 suara atau 0,39 persen dibanding pasangan Ka-Ji.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi M Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga hakim dari luar Jawa untuk menangani sidang panel gugatan pasangan Kaji. Penunjukan hakim non Jawa dimaksudkan untuk menjaga netralitas dalam mengambil keputusan.

    �Saya sudah menyiapkan hakim panel, orang-orang yang tidak memiliki ikatan emosional dengan calon, yang juga tidak ada kaitan dengan kedaerahan. Hakim panelnya yang kita siapkan itu berasal dari luar Jawa,� ujar Mahfud, kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (14/11).

    Mahfud menyebut, ketiga hakim tersebut adalah Maruarar Siahaan (Sumatera Utara), Muhammad Alim (Palopo, Sulawesi Selatan), dan Arsyad Sanusi (Bone, Sulawesi Selatan). ���Percayalah MK dapat megambil keputusan yang seadil-adilnya,�� tegasnya.

    Ditayangkan Langsung

    Yang menarik, menurut rencana, acara sidang sengketa Pilgub Jatim akan disiarkan langsung sebuah jaringan televisi di Surabaya, JTV. �Kami sudah dapat konfirmasi dari Pak Mahfud MD, beliau mengizinkan acara itu disiarkan JTV, agar masyarakat Jawa Timur dapat mengetahui secara langsung perkembangan yang terjadi selama persidangan,�kata Surya Aka, Corporate Secretary JTV, kemarin.

    Dijelaskan, kepastian izin dari MK tersebut disampaikan Pimred JTV yang baru, Imam Syafii setelah menghubungi ketua MK Mahfud MD di Jakarta. Menurut Imam, ketua MK sudah mendengar rencana Ka-Ji mengajukan gugatan karena tidak puas terhadap hasil rekap suara hasil Pilgub yang dimenangkan KarSa, dengan selisih sangat tipis, hanya 0,39 persen.

    Tak Akan Berlarut-larut

    Pengajuan gugatan pasangan calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) yang dilakukan Jumat (13/11) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan berlarut-larut seperti Pilgub Maluku Utara (Malut).
    �Kami yakin persoalan ini akan selesai di tingkat MK. Sebab, fakta dan bukti-bukti kecurangan nyata adanya,� tegas Wakil Sekjen DPP PPP Romy Roharmuji, saat dihubungi Duta, kemarin.

    Dia menambahkan, kasus kisruh pilkada Maluku Utara sangat berbeda dengan Pilgub Jawa Timur. Diyakini, polemik Jatim akan berlangsung singkat karena hukum acara sudah dibatasi dalam batas waktu tertentu. �Proses hukum Pilgub Malut melalui Mahkamah Agung (MA) sedangkan Jatim langsung ditangani MK. Dan kami yakin, MK akan memutuskan secara adil dan jujur,� imbuhnya.

    Namun, yang menjadi persoalan baru, kata Romy, bila KPUD Jawa Timur melakukan perlawanan hukum kembali atas keputusan MK yang membatalkan kemenangan KarSa. �Saya tidak tahu kalau KPUD Jatim melakukan perlawanan kembali. Itu namanya mencari persoalan baru,� papar Romy yang juga penanggungjawab Pilkada Jatim ini.

    Romy juga mengatakan, semua pihak harus menghormati seluruh proses hukum yang akan ditempuh pihak Ka-Ji. Tidak perlu lagi ada intervensi seperti saat proses pemilihan kepala daerah di Jawa Timur.

    �Dalam proses Pilgub dan penghitungan suara banyak sekali pihak yang ikut campur. Kita dikepung berbagai pihak yang hendak mempengaruhi perubahan hasil sesungguhnya pilgub Jatim,� katanya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI Perjuangan Taufik Kiemas mengatakan persoalan pilgub Jawa Timur diselesaikan melalui jalur hukum. �Langkah yang diambil Ka-Ji, sudah benar dan tepat. Karena itu semua pihak harus menghormati,� tegasnya menjawab pertanyaan Duta.

    Sementara itu, kemarin, KPU Propinsi Maluku Utara melakukan gugatan terhadap keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pengangkatan Thaib Armaiyan-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) melalui Keppres No 85/P/2008. Keputusan itu, dinilai telah mengabaikan kewenangan konstitusional pemohon dalam menentukan pasangan calon terpilih.

    Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11) mengatakan, sebaiknya presiden berhati-hati jangan sampai menabrak konstitusional �Pemilu diselenggarakan oleh lembaga KPU secara langsung, jujur dan adil,� katanya.(ful)

    Sumber : dutamasyarakat.com

    Balas
  • 6. Nurcholis  |  November 19, 2008 pukul 1:32 pm

    Rabu, 19 Nov 2008 19:07:07
    Ka-Ji Ajukan 21 Saksi di Sidang MK
    Jakarta – Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa/Mudjiono (Ka-Ji) mengajukan 21 saksi tentang kecurangan dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Jatim 2008, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.

    Di hadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Maruarar Siahaan, Kuasa hukum Ka-Ji, A Muhammad Asrun, mengatakan, pemohon mengajukan 21 saksi asal Madura, Jatim.

    “Kami mengajukan 21 saksi,” katanya dalam sidang yang dihadiri oleh pasangan cagub/cawagub, Soekarwo/Saifullah Yusuf (Karsa) dan cagub Khofifah.

    Pengajuan saksi itu sendiri, sempat menjadi perdebatan karena dari pihak pemohon meminta agar identitas saksi untuk dilindungi, guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan, serta tidak diliput oleh wartawan.

    Ka-Ji juga mengajukan perubahan hasil penghitungan suara pihaknya yang diajukan dalam permohonan ke MK, yakni, Ka-Ji dari memperoleh 7.595.199 suara menjadi 7.654.742 suara dan Karsa dari 7.573.680 suara menjadi 7.632.200 suara.

    Akhirnya ke-21 saksi yang 19 orang asal Madura dan dua orang dari luar Madura itu diambil sumpah sebagai saksi.

    Sementara termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melalui kasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta MK tidak mengabulkan permohonan pemohon, karena tidak berdasarkan alat bukti dan penghitungan suara dilakukan oleh pemohon sendiri.

    “Permohonan pemohon harus tidak dapat diterima,” katanya.

    Menanggapi pernyataan pemohon bahwa temuan penghitungan suara bukannya per-TPS, namun per desa, dibantah KPU Jatim yang menyatakan bahwa rekapitulasi suara itu dilakukan di Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota/provinsi.

    “Rekapitulasi itu bukan ditingkat TPS atau desa,” katanya.

    Disamping itu, ia mempertanyakan jumlah kabupaten/kota di Surabaya yang disebutkan oleh pemohon sebanyak 37 kabupaten/kota, padahal sesungguhnya sebanyak 38 kabupaten/kota.

    “Patut dipertanyakan Kabupaten Lumajang ditiadakan oleh pemohon,” katanya.

    Sementara itu, kuasa hukum Karsa, Todung Mulya Lubis, mengatakan keberatan pemohon atas putusan rekapitulasi suara KPU Jatim, kabur dan tidak jelas.

    “Terminologi pemohon mengenai pelanggaran, padahal soal pelanggaran itu bukanlah kewenangan MK yang menanganinya,” katanya menanggapi pernyataan pemohon adanya penggembosan suara.

    “Pelanggaran itu kewenangan dari panitia pengawas pemilu (panwaslu),” katanya.

    Sementara itu, Khofifah berharap adanya keadilan dari MK mengenai gugatan yang diajukan oleh timnya.

    “Tim mengajukan ke MK berharap dari bukti dan fakta di lapangan, mendapatkan keadilan. Guna menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil dan bersih,” katanya.

    Pemohon meminta MK untuk melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara, khususnya pada 25 kabupaten/kota.

    Dalam petitumnya, meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.

    Menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon, sebagaimana keputusan termohon Nomor 30 tahun 2008 tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jatim 2008 putaran II.

    Menyatakan pasangan cagub/cawagub, Kaji, sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Jatim 2008.

    Sumber : antarajatim.com

    Kenyataannya Kaji menang, tapi dicurangi.. ada kepentingan besar tim lawan, menjelang Pilpres 2009

    Balas
  • 7. kajimanteb  |  November 25, 2008 pukul 12:34 pm

    Gus Sholah: Ulangi Pilgub Jatim
    Selasa, 25 Nopember 2008 | 18:41 WIB

    Jakarta – Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur Salahuddin Wahid (Gus Sholah), menyarankan pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim sebaiknya diulang, terutama di Madura.

    “Kalau saya MK (Mahkamah Konstitusi), saya putuskan untuk Pilkada ulang. Nanti betul-betul kita awasi,” katanya di Jakarta, Selasa.

    Mantan wakil Ketua Komnas HAM itu mengatakan, Pilgub Jatim ditengarai diwarnai kecurangan sehingga cukup masuk akal jika diulang.

    “Selain mencegah keributan, juga untuk memperbaiki sistem Pemilu sebab banyak orang yang tidak bisa mengikuti Pilgub sehingga hajatan demokrasi itu tercederai,” katanya.

    Gus Sholah mengaku tidak mengikuti secara langsung perkara sengketa Pilgub Jatim di MK. Namun dari pemberitaan media massa yang mengangkat keterangan para saksi, juga dari berbagai informasi yang diterimanya, kecurangan dalam Pilgub Jatim terlihat mencolok.

    Oleh karena itu, ia berharap MK mempertimbangkan semua aspek terkait Pilgub Jatim dan tidak hanya terpaku pada hitungan angka saja.

    Berbagai kecurangan, seperti lembar rekapitulasi dari TPS (C1) yang tidak standar atau dikreasi sendiri, TPS gelap, kartu dicoblos sendiri oleh kepala desa atau petugas PPK tidak boleh dinafikkan.

    “Kalau berbagai kecurangan tidak manjadi bahan pertimbangan, maka putusan MK sama dengan mengesahkan kecurangan,” katanya.

    Padahal, sengketa Pilgub Jatim merupakan kasus Pilgub pertama yang ditangani MK dan keputusan itu nanti akan jadi pijakan bagi sengketa Pilkada lainnya.

    Menurut Gus Sholah, jika hanya terpaku pada hitung-hitungan angka, dari sidang yang hanya berlangsung dua kali, tentu tidak mungkin terkumpulkan suara yang cukup untuk mengubah posisi. Artinya, pemenangnya tetap pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).

    “Walau secara kualitatif ada kecurangan, secara jumlah tidak cukup mengubah posisi. Jika melihat itu ya menang KarSa,” katanya.

    Namun begitu, lanjut Gus Sholah, yang lebih penting yang harus menang adalah rasa keadilan. Karena itu, MK dituntut arif, begitu juga siapapun yang menang.

    “Saya pribadi meminta MK untuk berani. Sebab, dari berbagai berita, potensi keributan ada, potensi ketidakpercayaan tidak bisa dianggap remeh,” tandasnya. ant

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Nurcholis Batalkan balasan

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Kalender

November 2008
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Most Recent Posts