KaJi Puji Warga Pamekasan, Sesalkan Kinerja KPU

Desember 28, 2008 at 9:26 am 1 komentar

Pamekasan – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indah Parawansa dan Mudjono (Ka-Ji) memuji masyarakat Pamekasan yang menyambut penghitungan ulang Pilkada Gubernur Jatim dengan sangat arif.

Namun Ka-Ji sangat menyesalkan kinerja para pelaksana dalam hal ini KPU Jatim dan jajarannya.

Penegasan itu disampaikan Khofifah di Posko Ka-Ji Manteb Pamekasan, jalan Stadion 51 Pamekasan, Minggu (28/12/2008) siang, usai mengamati proses penghitungan ulang di Pamekasan. “Kami sangat memuji sikap masyarakat Pamekasan yang sangat apresiatif dalam menyambut penghitungan ulang ini. Tetapi sebaliknya, kami sangat kecewa dengan kinerja pelaksana, mulai dari KPU Jatim, KPU Pamekasan dan aparaturnya,” tegas Khofifah dalam rilis yang terima beritajatim.com.

Dikatakan Khofifah, tahapan penghitungan ulang sebagaimana diatur dalam SK KPU No.32 Tahun 2008, dan tata cara penghitungan di SK KPU No.18 Tahun 2008, sama sekali diabaikan oleh KPU Jatim dan jajarannya. “Kita sudah mendapat laporan dari para saksi Ka-Ji, bahwa hampir di semua TPS, KPPS dengan sengaja melanggar aturan ini,” ungkapnya kepada wartawan didampingi Cawagub Mudjiono.

Pelanggaran itu, sambung Khofifah, dimulai dengan tidak dicetaknya model C-1 KWK, yang berisi uraian jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS, jumlah yang hadir, yang tidak hadir, surat suara terpakai, rusak, dan sisa kertas suara serta surat suara cadangan. Juga jumlah pemilih dari TPS lain.

“Ini artinya KPU Jatim sengaja melanggar aturannya sendiri, yang diatur di SK 32/2008, Bab III, point b, huruf 21, tentang pelaksanaan penghitungan ulang, yang mewajibkan KPPS memberikan salinan berita acara model C-KWK, C-1 KWK, lampiran C-1 KWK serta C-3 KWK,” urai Khofifah.

Dengan begitu, jelas ada indikasi untuk menutupi atau menghindari proses penghitungan ulang yang terbuka. Padahal semua dokumen penting itu seharusnya, dan wajib dibaca dan diuraikan saat penghitungan. “Ironisnya, yang dihitung hanya surat suara yang dicoblos. Surat suara yang tidak terpakai tidak dihitung. Jadi benar apa yang dikatakan Mahkamah Konstitusi, bahwa pelanggaran pemilukada kali ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif. Dan itu bukan dilakukan masyarakat Madura, tetapi oleh aparatur penyelenggara,” tegasnya.

Oleh sebab itu, tambah mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, pihaknya akan menunjukkan kepada publik luas, bahwa kinerja KPU di Jawa Timur harus mendapat koreksi serius dari para pihak yang berkompeten. Presiden dan DPR harus tahu, bahwa kinerja KPU seperti ini tidak bisa diterus-teruskan. Apa jadinya produk pemilukada dan pemilu, kalau dalam pelaksanaannya, secara konstitusi melanggar asas pemilu yang luber, jurdil dan demokratis.

“Kita sebagai bangsa mestinya selalu belajar lebih baik dan lebih baik lagi. Begitu seterusnya. Bukan kemunduran atau stagnan. Sudah saatnya semua pihak menyadari pentingnya kejujuran dan kebenaran. Karena dari sana akan bermuara kepada keadilan dan kesejahtaraan. Saya yakin, kejujuran masyarakat adalah modal yang masih kita miliki. Jadi marilah, para elit dan pemegang kebijakan belajar pada masyarakat,” pungkas Khofifah. [kun]

Entry filed under: berita, jawa timur, ka-ji, ka-jimanteb, Kar-sa, Karsa, mahkamah konstitusi, MK, pilkada, politik, quick count, Uncategorized. Tags: , , , .

Walah…Puluhan Surat Suara Hilang Suara Ka-Ji Tambah 585, KarSa Berkurang 783

1 Komentar Add your own

  • 1. Singal  |  Desember 28, 2008 pukul 10:19 am

    kalau berita ini betul, maka pada pemilu yang akan datang bagaimana ya?. jadi pusing kita rakyat ini.

    Balas

Tinggalkan komentar

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Kalender

Desember 2008
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Most Recent Posts